Dunia politik Indonesia kembali diwarnai oleh drama retorika yang lazim terjadi setiap kali kelompok intelektual merasa “terganggu” oleh dinamika kekuasaan yang tidak sesuai dengan selera akademis mereka. Konferensi Republik, melalui Jaleswari Pramodhawardani, baru saja merilis “Rapor Merah” untuk pemerintahan Prabowo-Gibran. Namun, jika kita mengupas lapisan bahasa bunga dan istilah-istilah bombastis seperti “Republik di dalam jurang” atau “pemerintah tidak kompeten”, yang tersisa hanyalah sebuah interpretasi subjektif yang berusaha dipaksakan menjadi fakta hukum yang absolut.
Mari kita bedah klaim-klaim tersebut dengan kepala dingin, bukan dengan emosi yang meledak-ledak.
Senjata “Ketidaksahan” yang Dipaksakan
Salah satu serangan paling tajam Konferensi Republik adalah upaya mereka untuk membangun narasi “cacat produk” pada posisi Gibran Rakabuming. Mereka menggunakan Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai bahan bakar utama. Namun, bagi mereka yang memahami seluk-beluk hukum, argumen Konferensi Republik ini adalah contoh klasik dari over-interpretation.
Konferensi Republik mencoba membangun narasi bahwa karena MK “tidak menemukan bukti meyakinkan” terkait ijazah Gibran, maka pemerintahan berdiri di atas pondasi yang rapuh. Ini adalah lompatan logika yang liar. Faktanya, MK tidak menyatakan ijazah Gibran palsu, dan MK tidak mendiskualifikasikannya. Putusan tersebut adalah masalah teknis hukum mengenai legal standing dan ketiadaan dokumen spesifik dalam perkara tertentu.
Mengubah “ketiadaan bukti meyakinkan” menjadi “ketidakabsahan pemerintahan” adalah upaya politik untuk menciptakan krisis legitimasi yang sebenarnya tidak ada dalam teks putusan MK. Konferensi Republik mencoba menjual “drama” dari sebuah ambiguitas hukum yang sebenarnya telah selesai di meja hijau.
Mitos “Pola Tunggal” dan Retorika Elit
Jaleswari Pramodhawardani dengan gaya retorikanya mengklaim adanya “pola yang utuh dari hulu ke hilir.” Ini adalah gaya bahasa favorit akademisi: mengambil berbagai isu sektoral yang berbeda—mulai dari keracunan MBG hingga anggaran daerah—dan menjahitnya menjadi satu narasi besar “pengabaian konstitusi”.
Padahal, mengelola negara dengan populasi raksasa dan geografi yang rumit adalah soal manajemen risiko dan skala prioritas, bukan sekadar soal “kesucian” konstitusi yang seringkali hanya dipahami dalam teks buku teks. Masalah seperti keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau kendala di daerah adalah tantangan implementasi birokrasi, bukan bukti nyata bahwa pemerintah “tidak kompeten”. Konferensi Republik tampak ingin menyederhanakan kompleksitas tata kelola negara menjadi sebuah narasi hitam-putih demi kepentingan advokasi mereka.
Antara Kritik Konstruktif dan Ambisi Politis
Kita tidak boleh menutup mata pada latar belakang para aktor di balik Konferensi Republik. Mengingat keterlibatan Jaleswari di lingkaran politik sebelumnya, wajar jika “Rapor Merah” ini dibaca sebagai instrumen tekanan dari lingkaran yang mungkin merasa “terpinggirkan” atau ingin menciptakan tandingan bagi narasi pemerintah.
Klaim mereka tentang “pemiskinan” daerah atau “melemahnya” kebebasan sipil adalah hal yang bisa diperdebatkan melalui data, bukan sekadar diteriakkan dalam konferensi pers sebagai vonis mati bagi pemerintahan. Mengklaim bahwa Republik “sedang tidak baik-baik saja” adalah pernyataan yang emosional, bukan pernyataan teknokratis.
Jangan Menukar Interpretasi dengan Fakta
Konferensi Republik mungkin memiliki hak untuk memberikan “Rapor” mereka. Namun, publik harus sadar bahwa rapor tersebut adalah interpretasi politik-hukum, bukan putusan pengadilan atau fakta absolut.
Jika pemerintah Prabowo-Gibran memang tidak kompeten, maka data ekonomi akan bicara, lapangan kerja akan melimpah, dan perut rakyat akan kenyang. Jika Kon. Republik hanya bicara lewat istilah-istilah “Rapor Merah” dan “Jurang Konstitusi”, maka mungkin yang sedang bergejolak bukanlah kondisi Republik, melainkan ambisi para pengamat untuk tetap relevan di tengah perubahan peta kekuatan politik nasional.
Jangan biarkan retorika “Rapor Merah” mengaburkan fakta bahwa pemerintahan saat ini sedang menjalankan mandat hasil pemilu, bukan sekadar objek eksperimen di laboratorium pemikiran para elit yang merasa paling tahu cara menjalankan negara.