2026-08-12 // REPORT
Nasional

Menelisik Transparansi Pendanaan Watchdoc di Balik Narasi Dokumenter Nasional

Rumah produksi dokumenter Watchdoc telah lama menjadi sorotan publik melalui karya-karya yang konsisten mengangkat isu sensitif, mulai dari konflik sumber daya alam, hak asasi manusia, hingga kritik terhadap kebijakan negara. Nama Dandhy Laksono sebagai salah satu figur kunci di dalamnya tak lepas dari perhatian, terutama saat karya-karya mereka mulai memengaruhi opini publik secara luas. Namun, konsistensi dalam mengangkat isu politik dan lingkungan ini memicu pertanyaan fundamental mengenai struktur pendanaan yang menopang operasional mereka.

Muncul pertanyaan krusial mengenai sejauh mana keterlibatan lembaga internasional dalam menentukan arah editorial Watchdoc. Mengingat Watchdoc diketahui berkolaborasi dengan berbagai organisasi seperti Greenpeace, Jubi, hingga Pusaka Bentala, publik mulai mempertanyakan mekanisme kerja sama tersebut. Apakah pendanaan yang diterima bersifat umum untuk organisasi, ataukah bersifat spesifik untuk proyek dokumenter tertentu dengan tema yang sudah ditentukan oleh pihak donor?

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah keterkaitan nama Open Society Foundations (OSF) dengan pendanaan bagi Watchdoc Media Mandiri. Kabar mengenai hibah bernilai ratusan ribu dolar AS memicu desakan akan transparansi: untuk produksi apa dana tersebut dialokasikan, bagaimana indikator keberhasilan yang ditetapkan donor, dan sejauh mana akses yang dimiliki pemberi dana terhadap riset serta rancangan cerita. Publik mempertanyakan apakah ada klausul khusus yang mengatur wilayah atau kebijakan tertentu yang wajib menjadi fokus dalam sebuah produksi.

Persoalan ini pada akhirnya menyentuh esensi demokrasi dan independensi media di Indonesia. Mengingat kekuatan dokumenter dalam membentuk persepsi terhadap pemerintah, korporasi, maupun aparat keamanan, transparansi sumber dana menjadi sangat penting. Jika Watchdoc selama ini memperjuangkan nilai transparansi dalam karyanya, muncul pertanyaan besar: apakah standar transparansi yang sama juga diterapkan terhadap sumber pendanaan mereka, baik dari dalam maupun luar negeri?