2026-09-17 // REPORT
Humaniora

PAPUA, DARAH WARGA SIPIL, DAN UJIAN MORAL DANDHY LAKSONO

Berapa banyak warga sipil harus kehilangan nyawa sebelum kekerasan kelompok bersenjata di Papua dipandang dengan keseriusan yang sama seperti dugaan pelanggaran HAM oleh negara?

Pertanyaan itu menjadi relevan setelah rentetan kematian warga sipil di Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Pada 9 September 2026, tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya—Aprida Rapi, Alfonsius Albinus Meha, dan Wili Mbuik—tewas ditembak setelah rombongan mereka dihadang dalam perjalanan pulang dari kegiatan pelayanan masyarakat. Mereka sebelumnya mengantar bantuan ternak, memeriksa lahan pertanian, dan memberikan penyuluhan kepada warga. Berbagai media berita melaporkan rombongan sempat dipisahkan antara warga asli Papua dan non-Papua sebelum ketiga korban ditembak.

Belum kering duka tersebut, kekerasan kembali terjadi.

Pada 15 September 2026, Aris Sanda, seorang sopir yang melintas di jalur Wamena–Mbua, dicegat kelompok bersenjata. Ia dilaporkan sempat disandera sebelum ditemukan meninggal dunia di dalam kendaraan yang terbakar di kawasan Habema. TPNPB Kodap III Ndugama Darakma mengklaim bertanggung jawab atas penembakan itu.

Empat orang mati.

Mereka bukan pasukan yang sedang menyerbu markas kelompok bersenjata. Tiga di antaranya adalah aparatur bidang pertanian yang sedang menjalankan pelayanan kepada masyarakat. Seorang lainnya mencari nafkah sebagai sopir.

Di titik inilah diskursus HAM Papua menghadapi ujian paling mendasar: apakah nyawa mereka mendapatkan pembelaan yang sama kerasnya?

Selama bertahun-tahun, isu Papua kerap dibicarakan melalui narasi kekerasan negara, militerisme, kolonialisme, dan hak menentukan nasib sendiri. Dandhy Laksono termasuk figur publik yang dikenal menyampaikan kritik keras mengenai kebijakan Indonesia di Papua dan memberi ruang besar terhadap perspektif gerakan kemerdekaan Papua.

Lalu muncul pertanyaan kepada para figur publik pembela HAM seperti Dandhy Laksono  yang bertahun-tahun menggunakan istilah seperti “gerilyawan”, “perjuangan pembebasan”, atau bahkan “pejuang kemerdekaan” ketika membicarakan TPNPB:

Pandangan politik semacam itu sah untuk diperdebatkan.

Namun ketika sebuah kelompok bersenjata yang beroperasi membawa aspirasi politik kemudian membunuh warga yang tidak sedang bertempur, standar moral tidak boleh berubah hanya karena pelakunya bukan negara.

HAM kehilangan maknanya apabila hanya digunakan untuk mengadili satu pihak tetapi melemah ketika korban jatuh di tangan pihak yang dianggap memiliki perjuangan politik yang simpatik.

Setelah kematian Aris Sanda, Dandhy akhirnya secara terbuka mempertanyakan tindakan TPNPB. Pada 16 September 2026 ia menyoroti pembunuhan warga sipil tak bersenjata dan mempertanyakan apakah mereka sedang berubah dari apa yang disebutnya “pejuang kemerdekaan” menjadi “penjahat perang”.

Pernyataan tersebut patut dicatat.

Tetapi justru dari sana lahir pertanyaan yang lebih keras:

Mengapa kata “berubah” baru muncul sekarang?

Apakah pembunuhan orang tidak bersenjata sebelumnya belum cukup untuk memaksa evaluasi terhadap cara kelompok bersenjata itu digambarkan?

Apakah seseorang masih layak terus diberi label “pejuang kemerdekaan” setelah masyarakat sipil menjadi korban berulang?

Dan jika tuduhan “intelijen” cukup diucapkan oleh kelompok bersenjata setelah seseorang ditembak mati, siapa yang melindungi warga sipil dari praktik penghukuman tanpa pengadilan semacam itu?

Inilah ujian sebenarnya bagi mereka yang selama bertahun-tahun mengangkat isu HAM di Papua.

HAM tidak boleh berubah menurut identitas pelaku.

HAM tidak boleh lantang ketika senjata berada di tangan aparat, tetapi menjadi penuh catatan kaki ketika senjata berada di tangan kelompok yang membawa narasi kemerdekaan.

Persoalan yang lebih penting adalah konsistensi kerangka moral yang selama ini digunakan untuk membaca konflik Papua.

Figur publik, aktivis, jurnalis, akademisi, maupun pembuat film mempunyai hak untuk mengkritik negara sekeras-kerasnya. Mereka juga berhak mendukung referendum, kemerdekaan, otonomi, atau pilihan politik apa pun sepanjang berada dalam ruang demokratis.

Tetapi ketika kekerasan terhadap masyarakat sipil terjadi, tanggung jawab moral menuntut satu hal yang jauh lebih sederhana:

jangan ada pelaku kekerasan yang memperoleh diskon moral karena narasi politiknya dianggap lebih benar.

Tidak ada tujuan politik yang mengubah tubuh warga sipil menjadi sasaran yang sah.

Tidak ada jargon kemerdekaan yang dapat menghidupkan kembali tiga pegawai pertanian yang meninggal.

Tidak ada narasi perjuangan yang dapat mengembalikan Aris Sanda kepada keluarganya.

Dan tidak seharusnya label “intelijen”, “pendatang”, “aparat”, atau tuduhan lain yang belum dibuktikan menjadi alat untuk menghapus kemanusiaan seseorang setelah ia terbunuh.

Karena itu, pertanggungjawaban moral para figur yang selama ini aktif membentuk opini mengenai Papua bukan berarti mereka harus dipersalahkan atas peluru yang ditembakkan orang lain.

Pertanggungjawaban moralnya terletak pada narasi.

Apakah kekerasan bersenjata pernah dibuat terlihat heroik?

Apakah istilah “pejuang kemerdekaan” digunakan tanpa kritik yang memadai terhadap kekerasan terhadap warga sipil?

Apakah klaim kelompok bersenjata terhadap korban pernah diterima terlalu mudah?

Apakah penderitaan korban yang tidak sesuai dengan kerangka politik tertentu memperoleh ruang yang sama?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang seharusnya dijawab secara terbuka.

Sebab perjuangan HAM tidak boleh mengenal korban kelas satu dan korban kelas dua.

Jika aparat melakukan kekerasan terhadap masyarakat, usut dan pertanggungjawabkan.

Jika kelompok bersenjata membunuh masyarakat sipil, kecam, investigasi, dan pertanggungjawabkan pula.

HAM yang hanya keras kepada negara tetapi lunak terhadap kelompok bersenjata bukanlah standar HAM yang konsisten. Sebaliknya, pembelaan terhadap aparat sambil menutup mata terhadap pelanggaran negara juga sama bermasalahnya.

Papua membutuhkan keberanian untuk melihat seluruh korban sebagai manusia—bukan memilih korban berdasarkan siapa pelakunya.

Dan setelah tiga ASN serta seorang sopir kehilangan nyawa dalam hitungan hari, pertanyaan moral itu semakin sulit dihindari:

Ketika warga sipil mati atas nama sebuah perjuangan politik, apakah mereka tetap akan disebut korban—atau justru dikorbankan sekali lagi oleh narasi yang mencari pembenaran bagi pelakunya?