JAKARTA — Kritik keras yang dilontarkan Syukur Mandar terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendapat sorotan balik. Rekam jejak hukum Syukur kembali diperbincangkan setelah pengamat politik dan hukum Muslim Arbi mengingatkan bahwa tokoh yang lantang mengkritik pemerintah juga harus siap ketika integritas dan perjalanan masa lalunya diperiksa publik.
Sorotan tersebut bukan sekadar menyangkut perbedaan pandangan politik. Pada Maret 2017, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara pernah menetapkan Syukur Mandar sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1 miliar.
Menurut pemberitaan ANTARA pada 4 Maret 2017, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 3 Maret 2017. Polisi ketika itu menerapkan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan. Kepolisian menyatakan penetapan tersebut didasarkan pada keterangan saksi, ahli, serta barang bukti berupa surat pengajuan permintaan pinjaman modal operasional PT Haliyora Faisayang.
Perkara tersebut bermula ketika Syukur masih menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah PT Haliyora Faisayang di Halmahera Tengah pada 2015.
Saat itu, Syukur disebut mengajukan permintaan pinjaman modal operasional kepada PT Sanbay Perkasa. Direktur Utama PT Sanbay Perkasa, Muhammad Hasan Bay, kemudian melaporkan Syukur ke Polda Maluku Utara pada 23 Desember 2016 atas dugaan penipuan dan penggelapan Rp1 miliar.
Polda Maluku Utara ketika itu bahkan menyatakan siap menghadapi praperadilan apabila Syukur keberatan terhadap penetapan status tersangkanya. Kepala Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku Utara saat itu, AKBP Deni Hariyanto, menyatakan penyidik menilai telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Syukur sebagai tersangka.
Namun, Syukur membantah substansi tuduhan tersebut. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka janggal dan menyatakan uang Rp1 miliar itu digunakan untuk kepentingan operasional ketika dirinya memimpin perusahaan daerah tersebut.
Perkara lama itu kini kembali menjadi bahan perdebatan setelah Syukur tampil sebagai salah satu figur yang vokal mengkritik pemerintahan Prabowo.
Muslim Arbi: Syukur Mandar Harus Bercermin
Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi menilai kritik terhadap pemerintah merupakan sesuatu yang sah dan lumrah dalam demokrasi. Namun, menurut dia, hak mengkritik berjalan beriringan dengan hak masyarakat untuk mengetahui rekam jejak orang yang menyampaikan kritik.
“Kritik kepada pemerintah Prabowo adalah sesuatu yang lumrah dalam demokrasi. Namun masyarakat juga perlu mengetahui track record orang-orang yang mengkritik pemerintahan Prabowo,” kata Muslim sebagaimana diberitakan sejumlah media pada akhir Juni 2026.
Muslim secara khusus menyoroti Syukur.
“Harusnya Syukur Mandar bercermin terlebih dahulu sebelum mengkritik pemerintahan Prabowo,” ujarnya.
Muslim kemudian mengaitkan kritik tersebut dengan perkara hukum Syukur pada 2017. Menurutnya, masyarakat tidak semestinya hanya menerima narasi kritik seorang tokoh tanpa memperoleh informasi mengenai latar belakang dan rekam jejak figur tersebut.
“Jangan sampai masyarakat hanya menerima narasi kritik tanpa mengetahui latar belakang orang yang menyampaikan kritik tersebut. Publik berhak menilai secara objektif,” kata Muslim.
Pernyataan itu menempatkan kredibilitas Syukur sebagai bagian dari perdebatan publik. Kritik terhadap pemerintah tetap harus dinilai berdasarkan substansinya, tetapi pengkritik pemerintah juga bukan figur yang kebal dari pemeriksaan publik atas rekam jejaknya sendiri.
Kritik Boleh Keras, Rekam Jejak Juga Terbuka untuk Dinilai
Kontroversi tersebut memperlihatkan dua prinsip yang sama-sama penting dalam demokrasi. Di satu sisi, Syukur memiliki hak menyampaikan kritik terhadap Presiden maupun pemerintah. Kritik tidak dapat dibatalkan semata-mata karena persoalan masa lalu pengkritiknya.
Di sisi lain, ketika seseorang mengambil posisi sebagai figur publik dan aktif mempertanyakan integritas, kebijakan, ataupun kinerja pemerintah, rekam jejaknya sendiri juga menjadi informasi yang relevan bagi masyarakat dalam menilai kredibilitasnya.
Dalam konteks Syukur, status tersangka pada 2017 merupakan fakta historis yang pernah diumumkan kepolisian dan diberitakan media. Namun, status tersangka tidak identik dengan seseorang telah terbukti bersalah.
Karena itu, perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk menyatakan Syukur sebagai pelaku penipuan atau penggelapan tanpa adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang membuktikannya.
Yang dapat menjadi pertanyaan publik justru adalah bagaimana kelanjutan perkara tersebut dan bagaimana status hukum akhirnya. Penelusuran terhadap putusan pengadilan, penghentian penyidikan, praperadilan, ataupun perkembangan lain diperlukan agar rekam jejak Syukur tidak dibaca secara sepotong.
Meski demikian, kritik Muslim Arbi membawa satu pesan politik yang jelas: mereka yang lantang meminta pemerintah bercermin harus siap ketika publik juga mengarahkan cermin yang sama kepada dirinya.
Bagi masyarakat, perdebatan seharusnya tidak berhenti pada siapa yang paling keras bersuara. Substansi kritik terhadap pemerintah perlu diuji, sementara integritas dan rekam jejak pengkritiknya juga dapat diperiksa secara terbuka.
Pada akhirnya, demokrasi bukan hanya memberi ruang untuk mengawasi penguasa. Demokrasi juga memberi masyarakat hak untuk menguji kredibilitas mereka yang mengklaim berbicara atas nama kepentingan publik.