Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil langkah agresif dalam menangani kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Guna memperkuat penyelidikan, otoritas hukum tersebut telah membentuk sebuah tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa berpengalaman. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara tersebut.
Menariknya, mayoritas anggota dalam Tim 9 ini merupakan para penyidik senior yang memiliki rekam jejak panjang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemilihan personel ini dilakukan secara sengaja dengan mempertimbangkan keahlian mereka dalam membongkar kasus-kasus korupsi besar. Meski didominasi oleh para alumni lembaga antirasuah tersebut, tim ini juga melibatkan jaksa profesional lainnya yang saat ini menduduki posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung.
Adapun deretan nama yang tergabung dalam tim khusus ini meliputi Agus Salim (Inspektur Keuangan II Jamwas), Muhibuddin (Kajati Sumut), Chatarina Girsang (Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan BPK), Riyono (Inspektur Keuangan I Jamwas), Agus Sahat (Sekretaris Jamdatum), Irene Putrie (Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun), Renaldi (Wakil Kajati Banten), Zet Tadung Allo (Direktur Penuntutan Jampidim), serta Hari Wibowo (Direktur A Jamdatum).
Langkah hukum ini diambil setelah perkara tersebut dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung. Pihak Kejagung menegaskan bahwa Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. Kehadiran tim khusus ini diharapkan mampu mengupas tuntas seluruh keterlibatan dan aliran dana dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi di tubuh Kejagung tersebut.