2026-07-17 // REPORT
Nasional

Kejagung Bentuk Tim Khusus 9 Jaksa untuk Usut Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tim yang terdiri dari sembilan jaksa ini dikerahkan guna memperkuat proses penyidikan setelah Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pemilihan personel dalam tim ini dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan rekam jejak mereka. Menariknya, mayoritas anggota tim ini merupakan ‘alumni’ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki spesialisasi dan pengalaman panjang dalam menangani kasus-kasus korupsi besar di Indonesia.

Dalam komposisi tersebut, sebagian besar anggota merupakan pejabat struktural dengan jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung. Sejumlah nama yang tergabung di antaranya adalah Agus Salim (Inspektur Keuangan II Jamwas), Muhibuddin (Kajati Sumut), Chatarina Girsang (Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan), serta Riyono (Inspektur Keuangan I Jamwas). Selain itu, terdapat Agus Sahat (Sekretaris Jamdatum), Irene Putrie (Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun), Renaldi (Wakil Kajati Banten), Zet Tadung Allo (Direktur Penuntutan Jampidmil), dan Hari Wibowo (Direktur A Jamdatum).

Kejagung menegaskan bahwa status Febrie Adriansyah saat ini masih sebagai tersangka. Tim khusus ini nantinya akan fokus melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut guna menuntaskan seluruh rangkaian perkara korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi tersebut.