Langkah hukum dalam mengusut kasus korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru yang melibatkan otoritas internasional. Tim dari Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Secret Service Amerika Serikat terpantau hadir di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melakukan verifikasi terhadap sejumlah barang bukti mata uang asing yang disita oleh penyidik.
Kehadiran lembaga penegak hukum asal Amerika Serikat tersebut bertujuan untuk menguji keaslian dolar AS dan dolar Singapura yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan. Selain mata uang asing, penyidik juga menyita sejumlah uang rupiah, emas batangan, dokumen, hingga perangkat komunikasi dari beberapa lokasi, termasuk di Cipete dan sebuah rumah mewah di Sentul. Berdasarkan data kepolisian, total konversi uang tunai yang disita dari berbagai lokasi penggeledahan mencapai angka fantastis, yakni ratusan miliar rupiah.
Febrie Adriansyah bersama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) terkait tiga kasus korupsi besar, yakni sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Kasus yang mencuat sesaat setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya tersebut kini tengah dalam supervisi ketat dari Komisi III DPR RI dan KPK guna memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.
Menanggapi perkembangan ini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen parlemen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga agar tidak terjadi gesekan atau friksi dalam penanganan perkara ini, mengingat kasus tersebut melibatkan oknum individu dan bukan menyasar institusi penegak hukum secara menyeluruh.