2026-07-17 // REPORT
Nasional

Kejagung Terjunkan Tim Khusus 9 Jaksa Senior, Mayoritas Eks KPK Usut Kasus Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi bergerak cepat dalam mendalami kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Untuk memperkuat penyidikan, korps Adhyaksa telah membentuk tim khusus yang diisi oleh sembilan jaksa pilihan guna mengusut tuntas perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pembentukan tim elit ini saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Anang menyebutkan bahwa langkah ini diambil seiring dengan diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sebagai tindak lanjut setelah berkas dilimpahkan oleh pihak kepolisian.

Menariknya, mayoritas anggota dalam tim tersebut merupakan jaksa senior dengan rekam jejak mentereng dalam pemberantasan korupsi, di mana sebagian besar adalah alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penunjukan tim ini sengaja dilakukan untuk memastikan penyidikan berjalan profesional, mengingat profil para penyidik yang memiliki pengalaman luas di lembaga antirasuah tersebut.

Dalam tim tersebut, hanya dua jaksa yang tercatat belum pernah bertugas di KPK, yakni Rinaldi dan Hari Wibowo. Selebihnya adalah pejabat eselon tinggi di lingkungan Kejagung, mulai dari Inspektur Keuangan, Kepala Kejaksaan Tinggi, hingga Direktur di berbagai bidang strategis. Tim ini akan fokus mendalami keterlibatan Febrie Adriansyah yang saat ini masih menyandang status tersangka dalam kasus korupsi tersebut.