2026-10-15 // REPORT
Internasional

Greenpeace Ungkap Keterkaitan Perusahaan Malaysia dan Singapura dengan Karhutla Indonesia

JAKARTA – Keluhan masyarakat Malaysia dan Singapura terhadap kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menjadi sorotan. Namun, temuan Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut mengungkap bahwa sejumlah perusahaan yang memiliki hubungan bisnis dengan kedua negara tersebut justru teridentifikasi dalam jaringan korporasi yang konsesinya berkaitan dengan kebakaran dan kemunculan titik sumber asap di Indonesia sepanjang 2026.

Dalam laporan yang dirilis pada 5 Oktober 2026, Greenpeace mengidentifikasi Kuala Lumpur Kepong Berhad (KLK Group), perusahaan perkebunan asal Malaysia, sebagai salah satu kelompok bisnis yang masuk dalam daftar 20 entitas terkait temuan kebakaran di Indonesia. Keterkaitan tersebut ditemukan melalui PT Menteng Jaya Sawit Perdana, perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan menjadi bagian dari jaringan bisnis KLK.

Temuan tersebut sekaligus mengingatkan pada persoalan serupa pada 2019, ketika Greenpeace juga mencatat keberadaan titik api di wilayah konsesi PT Menteng Jaya Sawit Perdana. Kemunculan kembali temuan kebakaran di wilayah yang berkaitan dengan kelompok bisnis yang sama menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas upaya pencegahan kebakaran dan pengawasan lingkungan.

Tidak hanya Malaysia, Greenpeace turut mengidentifikasi sedikitnya empat konsesi yang memiliki keterkaitan dengan kelompok bisnis berbasis di Singapura dan menunjukkan keberadaan titik sumber asap pada 2026.

Keempatnya meliputi PT Damai Agro Sejahtera yang terafiliasi dengan Bumitama Agri Ltd.; PT Kayung Agro Lestari yang dikaitkan dengan jaringan First Resources, ANJ, dan Fangiono; konsesi PT Mitra yang berkaitan dengan First Resources Ltd.; serta PT Arjuna Utama Sawit yang tercatat dalam kelompok First Borneo Plantations.

Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan kabut asap lintas negara tidak dapat dilepaskan dari jaringan investasi dan penguasaan lahan perkebunan yang melibatkan kelompok usaha dari berbagai negara di Asia Tenggara.

Dua Konsesi Lain Teridentifikasi Memiliki Bekas Kebakaran

Penelusuran terpisah yang diberitakan The Jakarta Post pada 10 September 2026 dan diterbitkan kembali oleh Asia News Network menambah perhatian terhadap dua konsesi yang berkaitan dengan kelompok bisnis Singapura.

Berdasarkan analisis platform pemantauan hutan Nusantara Atlas, PT Hutan Ketapang Industri (HKI), yang memiliki hubungan investasi dengan Sampoerna Agri Resources Pte. Ltd., tercatat memiliki sekitar 629 hektare bekas kebakaran di wilayah konsesinya di Kalimantan Barat selama Januari–Juli 2026.

Sementara itu, PT Limpah Sejahtera yang berada dalam jaringan First Resources tercatat memiliki sekitar 519 hektare area bekas kebakaran.

Dengan demikian, sedikitnya enam konsesi yang berkaitan dengan kelompok bisnis Singapura muncul dalam dua rangkaian temuan mengenai titik sumber asap dan bekas kebakaran sepanjang 2026.

Meski demikian, keberadaan titik asap maupun bekas kebakaran di dalam suatu konsesi belum secara otomatis membuktikan bahwa perusahaan bersangkutan merupakan pihak yang memulai atau sengaja menyebabkan kebakaran. Penentuan penyebab dan tanggung jawab hukum tetap memerlukan penyelidikan serta verifikasi lapangan.

Ribuan Titik Sumber Asap Terdeteksi di Kawasan Konsesi

Greenpeace dan Pantau Gambut mencatat sebanyak 5.540 titik sumber asap di Indonesia sepanjang 8 Agustus hingga 20 September 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 859 titik ditemukan dalam 115 konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sedangkan 774 titik lainnya berada dalam 210 konsesi perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, sebanyak 2.951 titik berada dalam kawasan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), sementara 2.211 titik teridentifikasi pada wilayah yang sebelumnya pernah mengalami kebakaran selama periode 2015–2023.

Data tersebut memperlihatkan tingginya kerentanan kawasan hutan, perkebunan, dan lahan gambut terhadap kebakaran berulang, termasuk wilayah yang berada di bawah pengelolaan korporasi.

Greenpeace menilai ekspansi industri berbasis komoditas, kerusakan ekosistem gambut, serta lemahnya tata kelola lingkungan menjadi faktor penting yang memperbesar risiko bencana karhutla.

Perusahaan Malaysia dan Singapura Sampaikan Tanggapan

Menanggapi sorotan terhadap PT Menteng Jaya Sawit Perdana, manajemen KLK dalam pernyataan yang diberitakan Sawit Indonesia pada 7 Oktober 2026 menegaskan bahwa perusahaan menerapkan kebijakan tanpa bakar atau zero burning.

KLK menyatakan sebagian besar titik api berasal dari luar konsesi dan telah berhasil dipadamkan. Perusahaan juga menjelaskan bahwa seluruh kawasan perkebunannya sudah memasuki fase tanaman menghasilkan serta tidak sedang menjalankan kegiatan penanaman kembali.

Sementara itu, First Resources menyampaikan kepada The Jakarta Post bahwa kebakaran di sekitar PT Limpah Sejahtera berkaitan dengan api yang menyebar secara cepat dari kawasan sekitar yang tidak dikelola. Perusahaan menegaskan penerapan kebijakan tanpa bakar dalam kegiatan perkebunannya.

Kementerian Kehutanan melalui juru bicaranya, Ristianto Pribadi, menyatakan dugaan kebakaran di wilayah konsesi perusahaan masih memerlukan verifikasi, termasuk pemeriksaan lapangan, sebelum kesimpulan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak dapat ditetapkan.

Kritik Kabut Asap Perlu Diiringi Tuntutan Akuntabilitas Korporasi

Keresahan masyarakat Malaysia dan Singapura terhadap kabut asap merupakan persoalan yang sah dan patut mendapat perhatian. Polusi udara lintas batas dapat mengganggu kesehatan, aktivitas pendidikan, serta kegiatan ekonomi masyarakat di kedua negara.

Namun, temuan Greenpeace menunjukkan pentingnya memperluas perhatian publik, tidak hanya terhadap lokasi kebakaran di Indonesia, tetapi juga terhadap perusahaan dan jaringan investasi yang memiliki hubungan dengan lahan-lahan terdampak.

Kritik terhadap penanganan karhutla di Indonesia perlu diikuti tuntutan transparansi kepemilikan konsesi, pengawasan lingkungan, serta pertanggungjawaban perusahaan yang berasal atau beroperasi melalui Malaysia dan Singapura.

Pada 7 Oktober 2026, Greenpeace Malaysia bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil bahkan menggelar aksi menuju parlemen Malaysia untuk mendorong penguatan aturan hukum yang memungkinkan penyelidikan terhadap perusahaan Malaysia yang terkait dengan kerusakan lingkungan di luar negeri.

Desakan tersebut memperlihatkan bahwa penyelesaian kabut asap tidak cukup dilakukan melalui kritik diplomatik terhadap Indonesia, tetapi juga memerlukan langkah konkret negara asal investor dalam mengawasi kegiatan bisnis perusahaannya.

Persoalan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Indonesia berkewajiban memperkuat pencegahan dan penegakan hukum di wilayahnya, sementara Malaysia dan Singapura perlu memastikan kelompok usaha yang memiliki keterkaitan dengan kedua negara tersebut turut menjalankan tanggung jawab lingkungan. Pada akhirnya, hak masyarakat Malaysia dan Singapura untuk menghirup udara bersih harus berjalan seiring dengan hak masyarakat Indonesia untuk memperoleh perlindungan dari kebakaran hutan dan lahan. Penanganan kabut asap tidak boleh berhenti pada saling menyalahkan antarnegara, melainkan harus menjangkau seluruh pihak yang berdasarkan bukti terbukti berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.