Lamongan | prosindonesia.com – Jalan Raya Mantup Dumpiagung Wilayah Kecamatan Kembangbahumenjadi incaran pelaku tambang karena memiliki kekayaan alam berupa mineral dan bebatuan yang melimpah. Jadi tidak heran, pelaku tambang nekad membuka usahanya meski tanpa disertai perlengkapan perizinan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) atau instansi terkait.
NS ialah salah satu pelaku tambang di Dusun Dumpiagung, Desa Mantup, Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan. Pria asal Lamongan ini yang bernama inisial (Ns) memulai usaha penambangan galian c ilegal di Desa Mantup sejak beberapa bulan lalu. Dalam sehari, NS menghasilkan omzet puluhan jutaan rupiah dari penambangan galian c yang dijalankannya.
Lokasinya tak jauh dari Koramil Mantup dan Polsek Mantup. Akses masuk ke lokasi tambang yang dikelola NS masuk dari jalan disamping Polsek Mantup. Ini kemudian menjadi pertanyaan, kenapa Polsek Mantup membiarkan penambangan tanpa izin tersebut beroperasi tanpa dilakukan tindakan hukum atau laporan ke Polres agar ditertibkan?
Izin-izin yang seharusnya dimiliki usaha pertambangan tidak dipenuhinya, seperti perijinan Izin usaha Pertambangan (IUP); IUP Khusus; IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian; Izin Pertambangan Rakyat (IPR); Surat Izin Penambang Batuan (SIPB); izin penugasan; Izin Pengangkutan dan Penjualan; Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP); dan IUP untuk Penjualan atau Dokumen Amdal sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
Penambangan galian c yang dilakukan oleh NS di Dusun Dumpiagung, Desa Mantup, menggunakan alat berat berupa excavator warna merah dengan spek PC 200. Material yang dikeruk / ditambang berupa tanah limestone / pedel/ dan paras. Usai dikeruk menggunakan excavator, material diangkut dengan dump truk bermuatan antara 8 sampai dengan 10 kubik (m³).
Lahan yang dikeruk / ditambang oleh penambangan yang dikelola NS merupakan lahan pertanian, yang berdekatan dengan tanaman jagung. Tidak jauh dari lokasi penambangan ( 5 meter) terdapat kubangan yang curam (bekas tambang) yang dibiarkan begitu saja oleh penambang sebelumnya. Karena itu, jika penambangan yang dilakukan NS dibiarkan tanpa tindakan hukum, maka akan menambah kerusakan lingkungan di sekitarnya mengingat banyak tambang ilegal yang meninggalkan begitu saja bekas galian sehingga menjadi kubangan sedalam puluhan meter yang membahayakan lingkungan dan ancaman longsor.
Hal itu disebabkan karena penambangan yang dilakukan oleh NS orientasinya ialah keuntungan tanpa memperhatian lingkungan, artinya tidak terarah dan tanpa disertai RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang diatur oleh Kementerian ESDM.
Masih di Desa Mantup, tidak jauh dari lokasi tambang milik NS melakukan penambangan yang tidak didukung oleh perizinan resmi dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) atau instansi terkait,
Untuk melaksanakan usaha pertambangan, badan usaha (perusahaan), koperasi dan perseorangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebelum melakukan kegiatannya.
Larangan aktifitas tambang ilegal sudah jelas diatur pada UU pasal 158 disebutkan, Bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Berdasarkan Pasal 36 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagamaina telah diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, IUP terdiri atas dua tahap. Pertama, IUP Eksplorasi meliputi kegitan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Kedua, IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurniaan, serta pengangkutan dan penjualan,”(Cnd)