Pasuruan | Porosimdomesia.com – Aktivitas 303 Perjudian Sabung Ayam ilegal terjadi di Wilayah Hukum Desa Karangrejo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur diduga belum tersentuh Hukum. Minggu 08 September 2024
Berdasarkan informasi yang di terima Media aktifitas Kegiatan 303 Perjudian jenis sabung ayam di Desa Karangrejo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, Tim turun ke lapangan dan di Lokasi nampak Arena Kalangan perjudian 303 jenis Sabung ayam di penuhi penonton dan pemain juga sepeda motor dan mobil.
Terdapat Arena 303 Perjudian dibangun secara Kokoh oleh panitia tidak takut aparat penegak hukum (APH) Polres Pasuruan
Para pemain secara blak blakan membawa ayam yang di adu, disisi lain sumber berita juga mengatakan, puluhan mobil mewah dan Ratusan sepeda Motor diduga milik para pemain judi 303 Sabung ayam.
Media menegaskan : Perjudian sabung ayam, dianggap berbuatan melanggar hukum positif (KUHP) dan dilarang oleh agama. Pasal 303 KUHP, UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP.No.9 tahun 1981 mengatur tentang perjudian. Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 2(1) UU 9/1974, yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15 juta rupiah
Selebihnya Media ini akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri Khusus nya Kepolisian Polres Pasuruan dan Polda Jatim.
Publikasi : Redaksi